Bagaimana kita dapat membaca perkembangan zakat di Indonesia, sebuah negara dengan mayoritas pemeluk Islam, sedangkan kita seperti hanya disodorkan dengan beberapa pengetahuan tentang zakat yang samar-samar? Hal ini kiranya menjadi pangkal persoalan umat Islam dalam mengembangkan ekonomi keumatan.
Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim. Hikmah disyariatkanya zakat tidak lain adalah untuk membangkitkan kembali rasa solidaritas terhadap sesama. Dalil yang menunjukan kewajibanya bisa banyak ditemukan dalam Alquran dan hadis. Kemudian para ulama merumuskan semua dalil tersebut menjadi hukum zakat yang fleksibel.
Fikih merupakan produk hukum yang sifatnya kondisional, sebab hukum bisa berubah mengikuti tempat dan masanya. Oleh karena itu, ijtihad para ulama dijaman dahulu bisa jadi sudah kurang relevan lagi digunakan sekarang, walaupun sebagian besar masih bisa diterapkan. Hingga kini, zakat masih menjadi persoalan yang rumit dalam menunjang perekonomian umat.
Nur Fathoni dalam bukunya “Fikih Zakat Indonesia” mengajak kita untuk mengexplore pengetahuan zakat lebih detail. Mulai dari pembahasan zakat dasar sampai peran ijtihad ulama dalam pengelolaan zakat. Menariknya buku ini membahas dengan berbagai pendapat para imam madzhab. Sehingga kita dapat memahami kontroversi para ulama dengan princian dalil-dalil yang di ambil.
Misalnya zakat profesi, sebagian ulama menyimpulkan bahwa zakat profesi tidak wajib sedangkan sebagian ulama yang lain mengatakan wajib. Kedua pendapat ini mengambil ayat Alquran yang sama, Q.S. Al-Baqarah (2): 267, namun berbeda dalam menafsirkan teksnya. Pada ayat tersebut terdapat kata “anfiqu” yang mana kalangan ulama yang mewajibkan zakat profesi mengartikannya sebagai zakat. Sedangkan, pendapat lain memaknainya dengan “infaq” sehingga tidak berorientasi pada sebuah kewajiban (h.14).
Buku yang terdiri dari beberapa bab ini juga membahas tentang kewajiban zakat dan pajak. Penulis meyakini bahwa kedua hal ini sama-sama diwajibkan namun konotasinya berbeda. Istilah pajak lebih mengarah pada urusan seorang dalam bingkai bernegara, sedangkan zakat lebih pada persoalan agama yang mana ia hanya diwajibkan bagi mereka yang beragama Islam saja. Sederhananya, zakat adalah kewajiban seorang muslim kepada Tuhan, sedangkan pajak kewajiban terhadap pemerintah (negara) kedua hal ini tidak bisa disamakan
Di Indonesia, perbedaan zakat dan pajak berawal dari regulasi yang diterapkan. Zakat mempunyai undang-undang pengelolaan sendiri begitu juga pajak. Selain itu penulis menyatakan bahwa obyek pajak di Indonesia berbeda dengan obyek zakat karena zakat hanya mengenal mal dan fitrah sedangkan pajak bermacam-macam (hal.28).
Perbandingan Madzhab
Problematika zakat di Indonesia tentu tidak semuanya sama dengan zakat di negara muslim lainya. Sebab dalam konteks amwal zakawiyyahnya berbeda terutama soal zuru’ (makanan pokok) tsamar (buah-buahan) dan harta zakawiyah lainya. Oleh karena itu, muslim Indonesia sah-sah saja mengambil pendapat para ulama yang berbeda-beda untuk menyesuaikan kondisi setempat.
Buku ini juga menerangkan perbedaan pendapat tentang zakat darisudut pandang madzhab yang berbeda. Sehingga pembaca bisa menggambarkan bahwa fikih itu fleksibel dan luas, tidak terbatas.
Misalnya, permasalahan kewajiban zakat fitrah, madzhab Hanafi mewajibkan bagi orang yang beragama Islam, merdeka dan memiliki harta, pendapat ini sejalan dengan madzhab Hanbali yang mewajibkan bagi orang yang memiliki kelebihan makanan untuk dirinya dan keluarganya, Berbeda dengan kedua pendapat tersebut, madzhab Syafi’iyah dan Malikiyah memperbolehkan orang kafir yang untuk mengeluarkan zakat fitrah kepada pembantu dan tetangganya yang beragama muslim manakala ia memiliki harta yang banyak (h.71).
Selain itu, madzhab Syafi’iyah juga tetap mewajibkan zakat fitrah meskipun muzakki (orag yang mengeluarkan zakat) mempunyai tanggungan hutang. Pendapat ini sejalan dengan madzhab Malikiyah akan tetapi madzhab ini mensyaratkan muzakki mempunyai kenyakinan untuk membayarnya.
Selain contoh-contoh di atas, ada juga perbedaan pendapat antar madzhab mengenai hukum zakat fitrah yang ditunaikan dengan menggunakan harga (misalnya, uang tunai). Dalam kasus ini, dijelaskan bahwa madzhab Malikiyah memperbolehkannya, bahkan dinilai lebih utama karena lebih membawa kemaslahatan untuk si penerima zakat.
Pemberdayaan Harta Zakat
Buku Fikih Zakat Indonesia telah banyak mengupas kasus-kasus penting zakat dari berbagai aspek. Nur Fathoni mempunyai diskursus yang cukup matang dalam menjelaskan berbagai problematika zakat. Tidak hanya menyoal tentang hukum, dalil, dan perdebatan para ulama saja, namun juga perihal pelaksanaan zakat di Indonesia.
Dalam bab kelembagaan zakat di Indonesia diterangkan bahwa zakat wajib didistribusikan sesuai syari’ah kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Adapun dasar menditribusikanya sesuai yang diamanahkan oleh undang-undang yaitu skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan dan kewilayahan.
Selain itu buku ini juga membuka peluang untuk mengembangkan keadilan ekonomi umat, hal ini sesuai dengan dua nalar filosofi zakat yaitu: pertama, sebagai sarana ibadah dan ketaatan kepada Allah; kedua pemenuhan hak fakir miskin. Kedua nalar filosofis ini menggambarkan hubungan vertikal kepada Allah dan horizontal sebagai hamba yang memiki solidaritas terhadap sesamanya. Oleh karena itu, ibadah zakat di desain sebagai manifestasi keimanan dan perlindungan fakir miskin dari bahaya gagal hidup (h.20)
Bagian akhir buku ini secara jelas menggambarkan praktik pengelolaan zakat di Indonesia dan membuka peluang dengan lebar untuk mendayagunakan zakat menjadi usaha produktif guna mengatasi kemiskinan dan peningkatan kualitas umat. Usaha produktif yang dimaksud adalah usaha yang bisa membawa umat menuju pendapatan yang meningkat dan kesejahteraan (h.129).
Akhirnya, buku dari salah satu dosen lembaga keuangan syariah fakultas Syari’ah dan penulis buku menuju lembaga keuangan yang islami dan dinamis ini menjadi relevan dan layak untuk dibaca baik bagi pemula maupun ahli untuk mempelajari tentang hukum zakat di abad ke-20 ini.
- Judul: Fikih Zakat Indonesia
- Penulis: Dr. Nur Fathoni, M.Ag
- Peresensi: Abdullah Faiz
- Penerbit: Lawwana
- Tahun Terbit: September 2020
- Tebal: 158 halaman
*Tulisan ini pertama kali diterbitkan oleh arrahim.id dengan judul artikel yang sama.