Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak
baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda
tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani
hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada
dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi
pelunasan hutang tertentu yang memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
Jaminan merupakan hal yang sangat vital demi keamanan
pengembalian dana yang telah diberikan kepada kreditor dan
untuk kepastian hukumnya
- Pengiriman dilakukan setelah pembayaran kami terima.
- Buku dikirim sesuai ekspedisi yang diminta.
- Jika pembeli tidak menentukan ekspedisinya maka kami menggunakan JNT.
- Ongkos kirim ditanggung pembeli.
Ulasan
Belum ada ulasan.