Rekonstruksi kebijakan penanggulangan kejahatan di Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui keadilan restoratif yang berkeadilan dan berkepastian hukum tidak dibuat secara terpisah (fragmented) tetapi dipayungi oleh Undang-Undang karena keadilan restoratif adalah mandatori dari ketentuan pasal 132 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berbunyi “Telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang” artinya pembuat Undang-Undang membuka ruang penyelesaian perkara pidana tidak melalui in court settlement tetapi di out of court settlement, keadilan restoratif sebagai bagian dari proses sistem peradilan pidana, untuk itu dibuat Undang-Undang baru terkait dengan keadilan restoratif yang bisa memayungi dari aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan) dalam penerapan keadilan restoratif.
- Pengiriman dilakukan setelah pembayaran kami terima.
- Buku dikirim sesuai ekspedisi yang diminta.
- Jika pembeli tidak menentukan ekspedisinya maka kami menggunakan JNT.
- Ongkos kirim ditanggung pembeli.
Ulasan
Belum ada ulasan.