Dalam konsep hukum Islam, secara materi, perlindungan varietas tanaman memiliki kedakatan dengan dua konsep yaitu konsep hak (nadzariyat al-huquq) dan konsep kepemilikan (nadzariyat al-milkiyyah). Hak (huquq) sendiri, secara terminologis, hak adalah himpunan kaidah dan nash-nash syariat yang harus dipatuhi untuk menertibkan pergaulan manusia baik yang berkaitan dengan perorangan maupun dengan harta benda. Ada pula yang memberikan definisi bahwa hak adalah kewenangan atas sesuatu, atau sesuatu yang wajib atas seseorang untuk orang lain. Sedangkan secara keberlangsungan dan keberlanjutannya keduanya terkait dengan peran pemerintah untuk mempertahankan dan melindunginya. Sebab dalam dalam perspektif hukum Islam, seorang pemimpin harus berorientasi pada kemaslahatan; tasharuful imam ala al-ra’iyyah manutun bi al-maslahah. Konsep kemaslahatan ini dalam terminologi istinbath hukum islam dikenal dengan maslahah mursalah yang merupakan inti dari maqashid al-syariah.
Ulasan
Belum ada ulasan.