Hukum ekonomi syariah di Indonesia dapat dipahami melalui dua perspektif, yaitu aspek kelembagaan dan aspek substansi hukum. Dalam aspek kelembagaan, salah satu contohnya adalah kewenangan Peradilan Agama, yang mencakup penyelesaian sengketa ekonomi syariah dan bahkan
menjadi kewenangan eksklusif Peradilan Agama. Selain itu, diakui adanya Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Badan Arbitrase Syariah (Basyarnas), yang kedudukannya berada di bawah Majelis Ulama Indonesia.
- Pengiriman dilakukan setelah pembayaran kami terima.
- Buku dikirim sesuai ekspedisi yang diminta.
- Jika pembeli tidak menentukan ekspedisinya maka kami menggunakan JNT.
- Ongkos kirim ditanggung pembeli.
Ulasan
Belum ada ulasan.