Pluralisme hukum mencoba menawarkan hukum berbasis pluralisme masyarakat dalam mengkaji dan membangun hukum perkawinan masyarakat adat yang ideal dengan mengakomodasikan natural law/ religion law (moral/ethic/religion), state law dan socio-legal dalam suatu pengaturan hukum yang holistik dan komprehensif, sehingga dapat diberlakukan bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk di dalamnya masyarakat adat.
- Pengiriman dilakukan setelah pembayaran kami terima.
- Buku dikirim sesuai ekspedisi yang diminta.
- Jika pembeli tidak menentukan ekspedisinya maka kami menggunakan JNT.
- Ongkos kirim ditanggung pembeli.
Ulasan
Belum ada ulasan.