Model pertanggungjawaban pidana perbankan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,
pada Pasal 49 ayat (1) bahwa korporasi bukan merupakan
subjek hukum pidana. Dalam hal ini jika terjadi tindak pidana
di bidang perbankan, bank sebagai korporasi tidak dapat
dipertanggungjawabkan secara pidana. Konsep Undang-Undang
Perbankan sejalan dengan konsep KUHP yang belum mengenal
korporasi sebagai subjek hukum pidana.
- Pengiriman dilakukan setelah pembayaran kami terima.
- Buku dikirim sesuai ekspedisi yang diminta.
- Jika pembeli tidak menentukan ekspedisinya maka kami menggunakan JNT.
- Ongkos kirim ditanggung pembeli.
Ulasan
Belum ada ulasan.