Pendaftaran tanah merupakan langkah untuk melindungi kepemilikan hak atas tanah. Tanah yang telah didaftarkan akan mendapatkan sertipikat tanah sebagai bukti atas hak milik tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan
Pendaftaran Tanah. Namun dewasa ini regulasi yang ada belum mampu mengakomodir permasalahan pertanahan khususnya permasalahan sertipikat ganda, masih ditemukannya kasus
sertpikat ganda sebagaimana contoh dalam perkara dengan Nomor 170 K/Pdt/2017, Perkara Nomor 290K/Pdt/2016, dan Perkara Nomor 164/Pdt.G/2020/PN Smr, sehingga perlu penguatan (reinforcement) proses pendaftaran tanah.
- Pengiriman dilakukan setelah pembayaran kami terima.
- Buku dikirim sesuai ekspedisi yang diminta.
- Jika pembeli tidak menentukan ekspedisinya maka kami menggunakan JNT.
- Ongkos kirim ditanggung pembeli.
Ulasan
Belum ada ulasan.