Kepailitan dapat diartikan sebagai kondisi di mana seorang debitor tidak lagi mampu membayar utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Dalam perspektif hukum di Indonesia, kepailitan secara formal didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Menurut undang-undang ini, kepailitan
adalah “penyitaan umum atas seluruh kekayaan debitor yang tidak memenuhi kewajiban utangnya kepada satu atau lebih kreditur” (Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004).
Secara internasional, konsep kepailitan dapat bervariasi, namun umumnya melibatkan situasi di mana debitor dianggap tidak mampu untuk memenuhi kewajiban keuangan yang telah jatuh tempo. Kepailitan berfungsi sebagai alat hukum untuk melindungi hak kreditur dan juga mengatur tata cara pembayaran utang secara adil, baik melalui pemberesan harta debitor atau restrukturisasi utang yang memungkinkan kelanjutan operasional usaha.
Ulasan
Belum ada ulasan.