Penetapan Perda diharapkan dapat mendukung secara sinergis program-program pemerintah di daerah maupun program pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi daerah terutama melakukan perencanaan pembangunan di daerah sesuai dengan kekhususan dan keberagaman daerah itu sendiri. Kedudukan Perda dalam hirarki peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Perda berada pada lapisan terendah dalam hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Atas dasar itu materi muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan peraturan perundang-undangan yang setingkat maupun dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi derajatnya
- Pengiriman dilakukan setelah pembayaran kami terima.
- Buku dikirim sesuai ekspedisi yang diminta.
- Jika pembeli tidak menentukan ekspedisinya maka kami menggunakan JNT.
- Ongkos kirim ditanggung pembeli.
Ulasan
Belum ada ulasan.