Perjuangan formalisasi syariat Islam ternyata masih terus berlanjut pada masa Orde lama dan memuncak dalam Sidang Konstituante 1959 di mana seluruh Partai Islam memperjuangkan Islam sebagai dasar negara, dalam arti syariat Islam diperjuangkan tidak hanya berlaku bagi umat Islam, tetapi juga untuk seluruh rakyat Indonesia. Karena pendukung Islam sebagai dasar negara lebih kecil dari suara yang menolaknya, perjuangan inipun akhirnya menemui kegagalan. Solusinya adalah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang dinilai masih memberi tempat konstitusional bagi Piagam Jakarta, yaitu diakui sebagai ”menjiwai dan merupakan satu rangkaian kesatuan dengan UUD 1945”
- Pengiriman dilakukan setelah pembayaran kami terima.
- Buku dikirim sesuai ekspedisi yang diminta.
- Jika pembeli tidak menentukan ekspedisinya maka kami menggunakan JNT.
- Ongkos kirim ditanggung pembeli.
Ulasan
Belum ada ulasan.