Kedudukan Peradilan Agama merupakan salah satu
pelaksana kekuasaan kehakiman untuk warga negara beragama
Islam yang mencari keadilan, mengenai kasus perdata tertentu
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
Tentang Peradilan Agama yang telah mengalami perubahan
menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009. Adapun Mahkamah Syar’iyah adalah peradilan
untuk warga negara yang beragama Islam di daerah istimewa
Aceh dengan peraturan pelaksana yang lebih khusus dalam
bentuk Peraturan Daerah.
- Pengiriman dilakukan setelah pembayaran kami terima.
- Buku dikirim sesuai ekspedisi yang diminta.
- Jika pembeli tidak menentukan ekspedisinya maka kami menggunakan JNT.
- Ongkos kirim ditanggung pembeli.
Ulasan
Belum ada ulasan.