resensi

Islam Menjawab Problematika Milenial

Buku Berislam di Era Milenial

Milenial belakangan ini begitu ramai diperbincangkan, mulai dari perdebatan dalam ruang teoritis sampai pada kontestasi perebutan wacana. Menghadapi era milenial yang penuh dengan modernisasi dan digitalisasi ini, tentu Islam harus lebih dinamis dalam menjawab problematika baru sehingga mampu mendapatkan tempat khusus dikalangan pemuda generasi ini.

Khoirul Anwar dalam karyanya ini secara lugas mecoba menjawab tantangan dan dinamika yang dihadapi Islam saat ini, mulai dari persoalan fiqh hingga problem kebangsaan. Tulisannya yang ringan mudah, dipahami, namun penuh analisis yang mendalam disajikan demi menarik perhatian dari kalangan generasi milenial itu sendiri.

Buku ini terdiri atas tiga bagian pokok pembahasan. Pertama, menyoal tentang ibadah dan hukum-hukum Islam kontemporer. Kedua, seputar hubungan antar umat beragama. Ketiga, tentang problem-problem kebangsaan dan radikalisme agama. Meskipun tulisan-tulisan dalam buku ini merupakan kumpulan artikel penulis yang telah dipublikasikan dibeberapa media, namun penulis telah merapikannya sehingga pembaca mudah untuk meruntutkannya.

Ajaran Islam, Adopsi dan Adaptasi Agama sebelumnya
Islam merupakan agama Samawi terakhir yang diturunkan ke muka bumi ini, artinya sebelum kedatangan Islam beberapa agama seperti agama Hanif, Nasrani, dan Yahudi sudah ada dan telah menyebarkan pengaruhnya. Sebagai salah satu agama langit tentunya banyak identitas dan ajaran-ajaran Islam yang mengadopsi dari ajaran agama sebelumnya.

Salah satu identitas Islam yang diadopsi dari agama-agama yang berkembang di dalam masyarakat Arab pra-Islam yaitu “Puasa”. Sejarawan kelahiran Irak, Jawwad ‘Ali dalam bukunya al-Mufashal fi Tarikh Qobla al-Islam, menceritakan bahwa masyarakat Arab sebelum masa Nabi Muhammad sudah banyak yang menjalankan Puasa. (halaman 2)

Karena kemakluman puasa didalam tradisi Arab pra Islam ini al-Qur’an ketika menyeru kewajiban puasa bagi umat Islam segera disusul dengan kalimat persamaan (tasybih) dengan kewajiban umat sebelumnya, ka ma kutiba ‘alaal-ladzina min qablikum (sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian). (QS. Al-Baqarah 183). (halaman 7)

Dengan mengkaji sejarah puasa yang pada hakikatnya bukan hanya milik Islam, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa ritual ibadah lainnya kebanyakan juga merupakan adopsi dan adaptasi dari ajaran gama lainnya. Tidak perlu lagi kita merisaukan jika ada agama lain yang melakukan ritual yang sama, apalagi melabeli tindakan tersebut sebagai “Yahudianisasi” atau “Nashranisasi”.

Penulis dalam bagian pertama ini sangat asyik dalam menerangkan hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan-permasalahan ibadah dengan tendensi kuat, dasar hukum yang jelas serta pemahaman yang disesuaikan dengan perkembangan milenial. Bagian pertama ini hanya fokus pada masalah-masalah ibadah dengan nuansa toleransi keberagaman.

Islam dan Hubungan Antarumat Beragama

Rasulullah diutus dengan tujuan untuk menyempurnakan akhlak atau budi pekerti umat manusia yang pada saat itu sedang mengalami degradasi moral. Hal ini selaras dengan sabda nabi “Inni bu’itstu li utammima makarima al-akhlaq” (aku diutus tiada lain untuk menyempurnakan akhlak).

Rasulullah diutus untuk menyempurnakan akhlak, artinya mengajak manusia untuk memiliki watak yang baik. Watak yang baik atau husnu al khuluq tampak melalui sikap atau perilaku yang lahir dari anggota tubuh seseorang secara reflektif. Jika seseorang melakukan kebaikan dan datang dari waaknya maka ia disebu “orang yang berakhlak baik”. Jika kebaikan dilakukan karena terpaksa atau tersimpan niat jahat maka ia bukan orang yang berakhlak baik. (halaman 121)

Akhlak disini tidak terbatas pada muslim dengan muslim lainnya saja, melainkan kepada seluruh umat manusia. Baik itu muslim kepada muslim, muslim kepada non muslim, dan muslim kepada kalangan lainnya. Rasulullah sangat menganjurkan kepada umatnya untuk selalu menjaga kerukunan antarumat beragama.

Sejak umat Islam menguasai berbagai wilayah di jazirah Arab, Nabi Muhammad SAW mewanti-wanti umat Islam supaya tidak menzalimi penganut agama lain. Pesan beliau untuk tidak menzalili non muslim antara lain terdapat dalam hadis berikut:

ألاَ مَنْ ظَلَمَ مُعَاهَدًا أَوِانْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيئًا بِغَيْرِ طِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ فَأَنَا حَجِيْبُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ

“Ingatlah, barangsiapa menzalimi umat agama lain yang sudah mengadakan perjanjian damai, atau mengurangi haknya, atau membebani sesuatu di luar kemampuannya, atau mengambil kebijakan yang tidak mengenakkan hatinya, maka kelak dihari kiamat dia akan berhadapan dengan saya.” (HR. Abi Dawud, 3052). (Halaman 116-117)

Pada bagian kedua ini, penulis lebih fokus pada permasalahan hubungan antarumat beragama, beberapa artikelnya menceritakan bagaimana perlakuan nabi Muhammad dan para sahabat dengan kaum yang berbeda agama.

Islam dan Identitas Kebangsaan

Bagian ketiga sekaligus bagian penutup dalam buku ini mengulas tuntas problem-problem kebangsaan, Banyaknya propaganda yang membenturkan antara identitas ke-Indonesia-an dengan agama yang tersebar masif dikalangan masyarakat. Inilah yang kemudian memotivasi penulis untuk mengulas problem-problem tersebut kedalam buku ini.

Ormas yang begitu anti terhadap pancasila dan berpandangan bahwa pancasila keluar dari ajaran Islam, menurut penulis berarti dapat disimpulkan bahwa ia belum selesai dalam mentrasformasikan ajaran-ajaran Islam yang diyakininya dalam konteks beragama dan bernegara. (Halaman 155)

Isi pancasila sendiri jika dikaji dengan pendekatan “Qur’ani”, maka tidak ada satu sila pun yang bertentangan dengan al-Qur’an. Yang ada sebaliknya, pacasila justru sangat Qur’ani. Misalnya; sila pertama sesuai dengan QS. Al-Ikhlas:1, sila kedua selaras dengan QS. Al-Isra’:70, sila ketiga seirama dengan QS. Al-Hujurat:13, sila keempat sesuai dengan QS. Asyura:38, dan sila kelima semakna dengan QS. An-Nahl:71. (Halaman 155)

Indonesia merupakan negara demokrasi yang selaras juga dengan prinsip negara Madinah pada masa Nabi Muhammad SAW. Ketika Nabi berhijrah ke Madinah beliau mengadakan kesepakatan hidup bersama dengan komunitas lintas agama dan suku dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan (al-Insaniyyah), keadilan (al-‘Adl), kesetaraan (al-Musawah) dan kebebasan (al-Hurriyyah), kontrak sosial ini kemudian disebut dengan “al-Watsiqah al-Madinah” atau Piagam Madinah.

Bagian ketiga ini merupakan counter narasi terhadap radikalisme agama yang tumbuh subur di Indonesia ini, sangat penting bagi generasi milenial untuk mempelajarinya agar tidak mudah terjerumus kedalam doktrin radikalisme itu sendiri.

  • Judul buku: BerIslam di Era Milenial
  • Penulis: Khoirul Anwar
  • Tebal: 218 halaman
  • Penerbit: eLSA Press Semarang
  • Cetakan: Pertama, tahun 2019
  • Peresensi: M Sholihul Aziz

*Tulisan ini pertama kali diterbitkan oleh pmiiwalisongo.or.id dengan judul artikel yang sama.

Tinggalkan Balasan